Pendapatan RSUD dr H Jusuf SK Tarakan Anjlok, Komisi IV DPRD Kaltara Sentil Aturan Baru BPJS Kesehatan

DPRD Kaltara333 Views

TARAKAN, NEAZONE.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memanggil jajaran manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan dalam rapat kerja evaluasi yang digelar pada Kamis (3/9/2026).

Pertemuan mendalam ini membahas berbagai persoalan krusial, mulai dari penurunan pendapatan rumah sakit, keluhan kepadatan antrean pasien, hingga regulasi BPJS Kesehatan yang dinilai memberatkan.

Rapat evaluasi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi IV Dr. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si.

Jajaran anggota dewan lainnya seperti Supa’ad Hadianto, S.E., Muhammad Hatta, S.T., Dino Andrian, S.H., dan Listiani juga hadir mencecar dan mendengarkan penjelasan dari Wakil Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK beserta manajemen.

Aturan BPJS dan Penurunan Pendapatan

Dalam pembahasan, salah satu isu utama yang disorot tajam oleh para wakil rakyat adalah tren menurunnya pendapatan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan.

Penurunan omzet medis ini disinyalir kuat merupakan dampak langsung dari kebijakan baru BPJS Kesehatan yang mengetatkan aturan standarisasi jumlah tempat tidur (bed).

Akibat keterbatasan dan penyesuaian aturan kuota tempat tidur tersebut, jumlah pasien rujukan yang masuk ke RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan mengalami penurunan cukup signifikan.

“Kami menekankan bahwa setiap kebijakan yang dirumuskan nantinya harus tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik. Fungsi sosial rumah sakit sebagai benteng rujukan utama di Kaltara tidak boleh tergerus dan kepentingan masyarakat harus di atas segalanya,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska.

Soroti Antrean Kerap Menumpuk di Jam Tertentu

Selain persoalan finansial dan rujukan BPJS, dewan juga menaruh perhatian serius pada keluhan masyarakat terkait kepadatan (crowded) pasien di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan yang sering menumpuk pada waktu-waktu tertentu.

Komisi IV DPRD Kaltara menilai perlu adanya evaluasi mendasar pada skema penataan tarif pelayanan serta alur pendaftaran pasien agar pelayanan bisa berjalan lebih efisien dan tidak terkesan menumpuk.

Untuk menyelesaikan polemik ini secara tuntas, Komisi IV merekomendasikan perlunya menggelar rapat koordinasi lintas instansi dalam waktu dekat.

Langkah sinergi ini akan melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta jajaran manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan demi melahirkan solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun operasional rumah sakit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *