Kutai Kartanegara, NEAZONE.ID – Lurah Melayu, Aditiya Rakhman, mengatakan warga di wilayahnya sudah sepakat untuk memekarkan dua RT yang sudah melebihi batas maksimal jumlah penduduk. Namun, ia mengaku masih mencari solusi terkait bantuan 50 juta yang diberikan oleh Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kepada setiap RT.
“Kami tidak ingin ada kecemburuan sosial antara RT lama dan baru. Apalagi soal gaji perangkat RT yang harus diakomodir,” kata Aditiya, Kamis, (19/10/2023).
Menurut Aditiya, standar satu RT adalah 50 Kartu Keluarga (KK). Namun, di dua RT yang akan dimekarkan, yaitu RT 35 di Jalan Gunung Pegat dan RT 29 di Jalan Danau Aji, jumlah KK sudah mencapai lebih dari 100.
“Jadi perlu pemekaran agar pelayanan lebih maksimal,” ujarnya.
Aditiya mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan rencana pemekaran RT kepada pemerintah Kecamatan Tenggarong dan dinas terkait. Ia berharap usulan tersebut segera disetujui dan direalisasikan.
“Kami masih menunggu persetujuan. Di RT 35 sudah ada rapat warga dan sudah sepakat untuk pemekaran,” tuturnya.
Aditiya juga berjanji akan memberikan layanan bantuan kepada warga yang pindah ke RT baru. Terutama terkait perubahan alamat RT di KTP dan KK.
“Kami akan memfasilitasi warga untuk mengurus administrasi kependudukan. Kami ingin warga tidak terkendala saat pindah RT,” tandasnya.(ADV/Diskominfo Kukar)