Jabat PAW Anggota DPRD Kaltim, Ari Wibowo Langsung Soroti Pergub 49 Tahun 2020

DPRD Kaltim875 Views

Samarinda, NEAZONE.ID – Usai dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (1/11/2023). Selamat Ari Wibowo langsung menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah.

Menurutnya, Pergub tersebut menjadi hambatan dalam mewujudkan berbagai usulan yang diterima dari masyarakat kepada DPRD Kaltim. Itu karena adanya batasan minimal besaran angka untuk merealisasikan serapan aspirasi yakni sebesar Rp 2,5 miliar.

“Sulit kalau mau diterapkan ke desa, sementara program kita menarik anggaran provinsi untuk pembangunan desa sebagai bentuk wujud pemerataan pembangunan,” jelas Selamat.

Menindaklanjuti hal tersebut, ia mengaku akan berkoordinasi dengan komisi II DPRD Kaltim yang diketuai Nidya Listiyono dari fraksi partai Golongan Karya (Golkar).

“Sementara ini juga saya belum mengetahui di komisi berapa ditugaskan kan nanti. Tapi kalau disuruh pilih saya mau di komisi II yang berhubungan langsung dengan sektor pertanian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, masih menunggu keputusan pimpinan fraksi PKB. Di mana pun penempatannya tentu harus memberikan yang terbaik untuk masyarakat.

“Tinggal menunggu mekanisme pembagian anggota fraksi di komisi masing-masing seperti apa? Apapun itu saya akan memaksimalkan kinerja sebagai anggota DPRD Kaltim,” tegasnya.

Selamat Ari Wibowo dilantik sebagai anggota DPRD dalam rapat paripurna ke-39 DPRD Kaltim, dengan agenda PAW di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *