Perda PUG Jadi Dimensi Integral Kebijakan dan Program Pembangunan di Daerah

DPRD Kaltim690 Views

Samarinda, NEAZONE.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menyampaikan laporan akhir kerja Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.

“Perubahan PUG telah memasuki tahap pelaporan akhir, Komisi IV berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender,” kata Puji saat menyampaikan laporan akhir dalam rapat paripurna DPRD Kaltim ke-40 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).

Lanjut, kata dia, upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

“Kesetaraan gender adalah di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkecuali jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Menurutnya, dengan pengarusutamaan gender maka peran gender mampu menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan lainnya.

Dengan percepatan penyelesaian Ranperda ini, lanjutnya, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda tersebut.

“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kaltim tentang Pegarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” bebernya.

Komisi IV meyakini dengan perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan, agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.

“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *