Kutai Kartanegara, NEAZONE.ID – Sebanyak 130 Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kukar selama dua hari, mulai Kamis (26/10/2023) hingga Jumat (27/10/2023) di Hotel Harris Samarinda.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada para peserta dalam menyusun produk hukum desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan keseragaman penyusunan peraturan desa dalam bentuk peraturan.
Salah satu produk hukum desa yang menjadi fokus dalam kegiatan ini adalah Raperdes tentang Pembentukan LKD. LKD adalah lembaga-lembaga yang dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa setempat, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Raperdes tentang Pembentukan LKD menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa. Raperdes ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kukar Akhmad Taufik Hidayat, yang mewakili Bupati Edi Damansyah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa peraturan desa harus mencerminkan ruang lingkup, konsep, strategi, dan arahan yang dimuat dalam peraturan desa.
Ia juga menekankan pentingnya proses penyusunan Raperdes yang demokratis dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat desa dalam mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang telah memberikan otonomi kepada desa melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan banyak peran kepada desa dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Desa dalam menjalankan perannya dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa yang dapat membantu proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, diperlukan penyusunan Raperdes tentang Pembentukan LKD sebagai perangkat dasar legitimasi,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala PMD Arianto beserta jajaran, sejumlah Camat di Kukar, Gugus tugas pendamping desa sebagai pelatih/ Nara Sumber, serta para peserta pendampingan. (ADV/Diskominfo Kukar)