Kutai Kartanegara, NEAZONE.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengecam kinerja pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam menyusun dokumen perencanaan desa.
DPMD menganggap bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, mengutarakan kritiknya dalam acara pelatihan evaluasi APBDes dan APBDes Perubahan serta verifikasi pertanggungjawaban desa yang diselenggarakan di Hotel Grand Victoria, Samarinda, Selasa (24/10/2023).
Riyandi menyatakan bahwa dari 193 desa di Kukar, tidak ada yang memiliki dokumen perencanaan desa yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dokumen tersebut hanya menjadi lampiran administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kalau betul-betul disajikan dengan baik, betul-betul itu berasal dari masyarakat itu isi dokumen, makmur masyarakatnya,” kata Riyandi.
Riyandi juga mempertanyakan peran kepala desa (kades) yang tidak berpartisipasi dalam perencanaan desa. Kades hanya menjadi pelaksana di masyarakat. Padahal, kades seharusnya menjadi pemimpin dan pengendali dalam pembangunan desa.
“Perencanaan itu tidak pernah dipikirkan, jadi metodenya terbalik menyusun dulu APBDes baru menyesuaikan itu tadi perencanaan di dalam RPJMDes dan LKPDes,” ujar Riyandi.
Pelatihan yang diikuti oleh 193 peserta dari seluruh desa di Kukar ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Pelatihan ini berlangsung selama lima hari, mulai dari 23 hingga 27 Oktober 2023. (ADV/Diskominfo Kukar)