Perda MHA Kukar untuk Lestarikan Adat dan Budaya dari Pengaruh IKN

Kukar940 Views

Kutai Kartanegara, NEAZONE.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayahnya. Perda ini bertujuan untuk melestarikan adat dan budaya masyarakat di Kukar yang berpotensi tergerus oleh keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Kita sudah melakukan FGD di beberapa lokasi, bahwa ada beberapa wilayah di kecamatan yang berpotensi menjadi MHA,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, Selasa, (24/10/2023).

Menurut Riyandi, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk membina lembaga adat desa/kelurahan di Kukar, salah satunya dengan membuat Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.

“Disitu sudah sangat jelas tentang pembinaan yang dilakukan oleh bupati, camat, lurah dan kades terhadap lembaga-lembaga tersebut,” kata Riyandi.

Riyandi menjelaskan bahwa penetapan MHA akan membantu masyarakat di Kukar untuk menjaga dan mengembangkan adat dan budaya mereka sesuai dengan perkembangan zaman.

“Kalau dari MHA dalam menyajikan dokumen adatnya seperti sejarah, wilayah adatnya, kemudian persyaratan lainnya yang tertuang dalam dokumen, makanya kehadiran pemerintah akan membantu dalam menyusun dokumen etnografi,” tuturnya.

Riyandi berharap bahwa dengan adanya Perda MHA, masyarakat di Kukar dapat terlindungi dari pengaruh IKN yang mungkin akan membawa perubahan sosial dan budaya.

“Kehadiran MHA lagi dikejar oleh pemerintah pusat atau provinsi dan kami saat ini sedang berproses. Kemarin mendapat arahan pimpinan dalam waktu 2-3 hari sudah ada penetapan panitia pengakuan MHA, dengan diketuai Pak Sekda Kukar,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *