Kutai Kartanegara, NEAZONE.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan kapasitas pemerintahan desa melalui berbagai kegiatan pendampingan. Salah satunya adalah pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa dan perangkat desa se-Kukar yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kukar Akhmad Taufik Hidayat di Hotel Harris Samarinda pada Kamis (26/10/2023).
Menurut Akhmad Taufik, pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada peserta dalam menyusun produk hukum desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya peraturan desa sebagai dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.
“Peraturan desa juga menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Salah satu produk hukum desa yang perlu disusun adalah Raperdes tentang Pembentukan LKD. LKD adalah lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa setempat. LKD meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Desa dalam menjalankan perannya dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa yang dapat membantu proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, diperlukan penyusunan Raperdes tentang Pembentukan LKD sebagai perangkat dasar legitimasi,” katanya.
Ia berharap kegiatan pendampingan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Raperdes LKD. Ia juga mengingatkan para peserta untuk memperhatikan aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, dan sumber daya manusia dalam menyusun Raperdes.
“Raperdes harus mencerminkan ruang lingup, konsep, strategi, dan arahan yang dimuat dalam peraturan desa. Raperdes juga harus diproses secara demokratis dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat desa dalam mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD,” tutupnya.
Kegiatan pendampingan ini juga melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar Arianto beserta jajaran, sejumlah Camat di Kukar, Gugus tugas pendamping desa sebagai pelatih/ Nara Sumber, serta para peserta pendampingan. (ADV/Diskominfo Kukar)