Penulis Opini :
Jody
Jurnalis UKM Pers UBT
Pemungutan suara ulang (PSU) sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang marak terjadi di Indonesia seperti money politics, mobilisasi dan kecurangan dalam pemilihan telah menjadi topik diskusi yang sangat penting di dunia politik. Namun, seperti halnya dengan segala upaya yang baik, pemilihan ulang juga memiliki dampak negatif yang perlu dipertimbangkan.
Pemungutan suara ulang memiliki potensi untuk mengatasi kekerasan dan kesalahan dalam pemilihan yang diakibatkan oleh money politics serta mengurangi kenaikan kecurangan dalam pemilihan. Namun dalam hal ini, kita perlu mempertimbangkan beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi :
1. Dalam hal ini pemilihan ulang pastinya membutuhkan biaya yang yang cukup besar, pasalnya hal ini mencakup biaya untuk mencetak surat suara, menyewa tempat pemungutan suara, dan membayar komisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
2. Pemungutan suara ulang dapat dimanfaatkan juga oleh partai politik atau kandidat tertentu untuk memperoleh keuntungan politik. Mereka dapat menggunakan pemilihan ulang sebagai alat untuk memperoleh dukungan dari pemilih atau memperlemah lawan politik mereka dengan cara yang tidak sehat.
3. Pemungutan suara ulang juga dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pemilih, terutama jika pemungutan suara ulang dilakukan sekali lagi, hal ini juga tentunya menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang sudah memakai masa liburnya atau bahkan meluangkan waktunya guna memilih para calon pemimpin negara. Pemilih mungkin merasa bahwa hak suara mereka tidak dihargai atau bahwa pemungutan suara ulang hanya membuang-buang waktu dan uang sehingga pemungutan suara ulang yang seharusnya menjadi ajang memperbaiki kesalahan pemilihan sebelumnya menjadi tidak maksimal dan terkesan tidak profesional.
4. Ketegangan masyarakat juga dapat mengganggu kestabilan politik dan sosial terlebih lagi apabila para kandiat tertentu menggunakan hak suara ras, agama, kepercayaan sebagai permainan politik mereka.
Selain itu masyarakat juga perlu mengetahui dampak mobilisasi dalam konteks pemungutan suara ulang (PSU) yaitu proses mengumpulkan dan mengorganisir dukungan pemilih untuk mendukung kandidat atau partai politik yang mereka prefensi. Dalam penelitian terkait mobilisasi termasuk secara langsung maupun secara tidak langsung. Mobilisasi langsung melibatkan interaksi langsung antara kandidat atau partai dengan pemilih, sementara mobilisasi secara tidak langsung melibatkan aktivitas yang dilakukan oleh individu atau organisasi yang bukan langsung berhubungan dengan kandidat atau partai, namun mempromosikan mereka.
Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses pemungutan suara tertunda atau terhenti karena sebuah situasi khusus, misalnya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya. Dalam konteks PSU, mobilisasi sangat penting untuk diketahui bagi masyarakat sebab hal ini dapat menjadi ajang kontestasi terselubung guna menggelembungkan suara bagi kandidat terkait, terkhusus di TPS yang melaksanakan PSU tersebut.
Dalam hal ini pun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait, memegang peran penting dalam supervisi dan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Indonesia. Bawaslu harus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelaksanaan PSU, serta mengawasi pelaporan dan laporan yang dihasilkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bawaslu juga memantau komplikasi dan masalah yang timbul selama PSU, seperti pelanggaran politik, dan kekerasan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu
memiliki wewenang untuk mengawasi dan memantau segala aspek pemilihan, termasuk PSU. Bawaslu juga memiliki tugas untuk menceritakan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi pelanggaran pelaksanaan PSU.
Dengan melihat dampak negatif yang mungkin terjadi, kita perlu mempertimbangkan apakah
pemilihan ulang sebenarnya merupakan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah money politics dan kenaikan kecurangan dalam pemilihan. Kita harus mempertimbangkan bahwa pemilihan ulang
tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga memiliki dampak negatif yang juga seharusnya kita pertimbangkan bersama.
Sebagai solusi, pemilihan ulang memiliki potensi untuk mengatasi masalah money politics dan kenaikan kecurangan dalam pemilihan, namun kita perlu mempertimbangkan beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi. Dengan memahami dampak negatif yang mungkin terjadi, kita dapat memilih solusi yang lebih efektif dan memperkuat stabilitas politik dan sosial. (*)