TANJUNG SELOR, NEAZONE.ID – Bertempat di Gedung Gabungan Dinas Tanjung Selor, Pj. Wali Kota Tarakan Dr. Bustan, S.E., M.Si., menerima surat keputusan tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun 2023 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara.
Penandatanganan berita acara sinergi kegiatan dan pendanaan pemungutan opsen pajak daerah juga dilakukan dalam kegiatan tersebut yang berlangsung pada Rabu, 6 Maret 2024.
Dana bagi hasil pajak daerah ke Kota Tarakan tahun 2023 sebesar Rp. 78.130.273.067 dan alokasi dana sementara tahun 2024 sebesar Rp. 90.797.216.985.
Kepala daerah se-Kalimantan Utara turut hadir dalam kegiatan ini, menegaskan komitmen terhadap legalitas, transparansi, serta sinergitas dalam pembagian hasil pajak daerah.
Acara ini menjadi bukti nyata kolaborasi dan pengawasan yang kuat terhadap proses pemungutan opsen pajak daerah, memastikan efisiensi dan keadilan dalam alokasi dana bagi hasil.