Antrean SPBU Mengular dan Galian C Semrawut, DPRD Kaltara Minta Gubernur Terbitkan Surat Edaran

TANJUNG SELOR, NEAZONE.ID – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Senin (11/5/2026). Rapat krusial bersama mitra kerja ini berfokus pada dua isu mendesak: sengkarut distribusi BBM bersubsidi dan penataan aktivitas galian C.

Achmad Djufrie menegaskan bahwa masalah BBM dan galian C adalah isu strategis yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan setengah-setengah dan memerlukan koordinasi lintas sektor yang serius.

“Rapat ini dilaksanakan untuk mencari solusi konkret agar persoalan yang merugikan masyarakat ini dapat segera diselesaikan, baik melalui penguatan pengawasan distribusi BBM maupun percepatan penataan perizinan galian C,” tegas Achmad Djufrie.

Soroti Modus Barcode dan Pengetap BBM

Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltara menyoroti fenomena antrean kendaraan yang masih mengular panjang di berbagai SPBU. Kondisi ini diduga kuat dipicu oleh praktik penyalahgunaan akun barcode subsidi serta maraknya aksi pengetapan BBM oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Untuk menghentikan kebocoran subsidi ini, DPRD mendorong pembentukan Tim Terpadu Pengawasan BBM. Tim ini nantinya akan diisi oleh kolaborasi lintas instansi yang meliputi:

  • Pemerintah Provinsi Kaltara

  • TNI dan Polri

  • Kejaksaan

  • Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Tim Terpadu ini akan diberi mandat untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan, memverifikasi penggunaan barcode, hingga menindak tegas segala bentuk penyaluran BBM yang melanggar aturan. Selain itu, DPRD mendesak Pemprov Kaltara segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai payung hukum koordinasi pengawasan di tingkat kabupaten/kota agar penindakan berjalan seragam.

Benahi Sengkarut Izin Galian C dan Lingkungan

Beralih ke isu galian C, RDP gabungan menyimpulkan bahwa karut-marut aktivitas pertambangan ini bukan sekadar masalah lambatnya penerbitan izin. Hambatan terbesar justru berada pada ketidakpatuhan atau kesulitan pelaku usaha dalam memenuhi dokumen lingkungan hidup serta dokumen teknis pertambangan.

DPRD Kaltara menyatakan tetap mendukung investasi dan pemenuhan kebutuhan material daerah, namun dengan catatan keras: aspek tata ruang, legalitas hukum, dan perlindungan lingkungan tidak boleh dikorbankan.

Sebagai langkah solutif, DPRD mengusulkan pembentukan Tim Pendampingan Proses Perizinan Galian C. Tim khusus ini bertugas menuntun dan membantu masyarakat serta pelaku usaha lokal menyelesaikan seluruh tahapan administrasi yang rumit hingga izin mereka dinyatakan lengkap dan legal.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh komisi dan mitra kerja untuk langsung tancap gas mengeksekusi hasil pembahasan. Target utamanya adalah menciptakan distribusi BBM yang tepat sasaran serta tata kelola pertambangan galian C yang tertib dan ramah lingkungan di Kalimantan Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *