Empat Bulan Digodok, Raperda UMKM Kaltara Siap Manjakan Pelaku Usaha di Perbatasan

TARAKAN, NEAZONE.ID – Kabar gembira bagi para pelaku usaha di Kalimantan Utara (Kaltara). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara selangkah lagi bakal merampungkan ‘payung hukum raksasa’ yang didesain khusus untuk memanjakan sekaligus melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi.

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kaltara resmi menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM. Rapat krusial ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, Senin (25/5/2026).

Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komaruddin, menegaskan bahwa regulasi ini sengaja dirancang tanpa berbelit-belit. Fokus utamanya adalah memberikan karpet merah berupa kemudahan usaha dengan tetap menyuntikkan karakteristik lokal khas bumi Paguntaka.

“Yang kita prioritaskan adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di Kalimantan Utara. Kemudian muatan-muatan lokal yang sekiranya berpotensi di daerah juga kita akumulir dari berbagai kepentingan,” ujar Komaruddin usai rapat.

Menurutnya, memperkuat UMKM berbasis kearifan lokal adalah kunci utama untuk mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat bawah secara instan dan tepat sasaran.

Proses penyusunan Perda ini rupanya tidak main-main. Pansus II telah menghabiskan waktu selama kurang lebih empat bulan, termasuk melakukan uji komparasi ke berbagai daerah maju seperti Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) demi memperkaya substansi hukum.

Setelah fase finalisasi ini, draf raperda akan langsung meluncur ke tahapan berikutnya:

  1. Harmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM.

  2. Fasilitasi akhir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan.

Komaruddin menjamin bahwa draf yang digodok sudah sangat inklusif. “Pada intinya semuanya sudah terakomodir dengan baik dan mudah-mudahan ke depan tidak ada persoalan lagi, karena sudah banyak mengakomodir kepentingan, terutama mengenai pelaku usaha kecil,” tuturnya.

Ada dua poin menarik yang menjadi pembeda besar dalam Raperda UMKM Kaltara ini:

  • Prioritas Wilayah Perbatasan: Mengingat posisi geografis Kaltara, pelaku usaha di beranda terdepan NKRI mendapat perhatian ekstra agar mampu mandiri secara ekonomi di sektor apa pun.

  • Sinergi Asta Cita & Kopdes: Regulasi ini sengaja diselaraskan dengan program nasional Presiden, khususnya dalam menghidupkan kembali peran Koperasi Desa (Kopdes).

DPRD Kaltara berharap, dengan adanya perda baru ini, produk unggulan lokal tidak hanya jago kandang, melainkan punya daya saing tinggi untuk menembus pasar internasional.

“Potensi-potensi yang ada di Kalimantan Utara ini bagaimana supaya kita eksplorasi agar hasilnya maksimal. Seluruh komoditas maupun jenis usaha yang ada di Kaltara bisa kita dorong supaya dapat melakukan pemasaran hingga pasar ekspor,” pungkas Komaruddin optimis. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *