Sambut Evaluasi Objektif BPK, Pemkot Tarakan Berkomitmen Benahi Total 5 Catatan Krusial

TARAKAN, NEAZONE.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan dokumen ini dilangsungkan di Ruang Rapat Nunukan Kantor BPK Perwakilan Kaltara pada Jumat (5/6/2026). Melalui hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kota Tarakan diumumkan kembali berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas komitmennya dalam menjaga transparansi anggaran.

Meskipun sukses meraih opini WTP, pencapaian kali ini datang dengan catatan merah yang cukup serius dari tim pemeriksa. BPK Perwakilan Kaltara memberikan status “Penekanan Satu Hal” akibat adanya temuan koreksi bernilai fantastis pada pos akumulasi penyusutan aset daerah. Dokumen LHP ini diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Kaltara, Faizal Abdullah, kepada Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, serta Plt. Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltara, Dwi Sabardiana, S.E., M.S., CFrA, CSFA, ERMCP, memberikan apresiasi sekaligus peringatan tegas kepada jajaran eksekutif dan legislatif Kota Tarakan.

Ia menekankan bahwa opini WTP bukanlah sebuah kesempurnaan mutlak, melainkan potret kepatuhan yang masih menyisakan banyak ruang evaluasi. Menurutnya, catatan penekanan yang diberikan oleh BPK kali ini harus dipandang sebagai alarm untuk memperketat tata kelola administrasi keuangan.

“Kami mengapresiasi kerja keras Pemkot Tarakan yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk LKPD 2025. Namun, WTP kali ini disertai dengan Penekanan Satu Hal yang menjadi perhatian serius kami terkait pengungkapan saldo Akumulasi Penyusutan senilai Rp3,94 triliun, di mana terdapat koreksi saldo awal senilai Rp524,65 miliar yang tidak dijelaskan serta Beban Penyusutan senilai Rp122,12 miliar,” ujar Dwi Sabardiana dalam keterangan resminya.

Selain masalah penyusutan aset, BPK Kaltara membeberkan lima kelemahan utama dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap regulasi. Beberapa di antaranya meliputi penganggaran dan realisasi pembiayaan ke Perumda Air Minum Tirta Alam serta program Sambungan Rumah (SR) gratis tahun 2025 yang belum didukung oleh Peraturan Daerah (Perda).

BPK juga menyoroti penyajian ekuitas Perumda Tarakan Media Telekomunikasi dan Perumda Tarakan Energi Mandiri yang tidak mencerminkan kondisi senyatanya, penambahan modal Perumda Agrobisnis Mandiri dari investor luar, hingga karut-marut penatausahaan piutang PBB-P2 serta aset tetap.

Merespons rentetan catatan tersebut, Plt. Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada BPK Perwakilan Kaltara atas penilaian yang objektif melalui berbagai catatan, koreksi, serta rekomendasi yang diberikan.

Ia menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Kota Tarakan tidak akan menutup mata terhadap kelemahan-kelemahan yang telah dibeberkan oleh tim pemeriksa demi kebaikan tata kelola ke depan.

“Catatan dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi mendalam bagi Pemerintah Kota Tarakan untuk segera membenahi berbagai kekurangan yang masih ada. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi kami dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujar Plt. Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is.

Pihak BPK mengingatkan bahwa efektivitas LHP ini sepenuhnya bergantung pada komitmen pembenahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu 60 hari setelah laporan diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004. Hingga Semester II tahun 2025, performa penyelesaian rekomendasi Kota Tarakan sebenarnya berada di tren positif dengan tingkat capaian sebesar 86,01%, atau telah menuntaskan 928 dari total 1.079 rekomendasi yang pernah diberikan.

Di akhir sambutannya, Dwi Sabardiana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal transparansi ini mengingat LHP yang telah diserahkan kini berstatus terbuka untuk umum. Dokumen resmi LHP BPK tersebut dapat diakses dan diunduh secara bebas oleh publik melalui laman resmi e-ppid BPK Perwakilan Kaltara pada tautan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong fungsi pengawasan, baik dari internal DPRD Kota Tarakan maupun dari masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *