Jeritan Warga Krayan Dimediasi DPRD Kaltara, Janji Dorong Anggaran dan Ubah Desain Jalan

TANJUNG SELOR, NEAZONE.ID– Kondisi ruas jalan provinsi Lembudud–Long Layu–Binuang di Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan yang belum memadai kembali mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung hangat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (14/7/2026), perwakilan tokoh masyarakat dan kepala desa dari Krayan Selatan menumpahkan keluh kesahnya. Kerusakan jalan terbukti menghambat mobilitas warga, pasokan logistik, hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan di garis batas negara.

RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltara H. Muddain, ST., bersama Wakil Ketua I H. Muhammad Nasir dan Ketua Komisi III Jufri Budiman. Turut hadir anggota DPRD Kaltara lintas komisi, perwakilan Pemprov Kaltara, BPJN, Dinas PUPR, hingga Pemkab Nunukan.

Merespons jeritan warga, Wakil Ketua I DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir menegaskan bahwa seluruh elemen di dewan memiliki komitmen setara untuk memperjuangkan infrastruktur perbatasan.

“Seluruh unsur DPRD Kaltara satu suara. Pembangunan di kawasan perbatasan adalah prioritas bersama yang tidak bisa ditunda-tunda lagi,” kata H. Muhammad Nasir dalam rapat tersebut.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman berharap eksekutif mengalokasikan porsi anggaran yang memadai.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Kaltara memberikan dukungan anggaran yang nyata agar pembangunan infrastruktur dasar di Krayan ini bisa segera direalisasikan,” ujar Jufri Budiman.

Sebagai terobosan, RDP melahirkan gagasan untuk mengubah desain Pembangunan dari konstruksi beraspal menjadi agregat (pengerasan jalan). Tujuannya agar bentang jalan yang tertangani bisa lebih panjang dengan anggaran yang ada.

DPRD Kaltara berjanji memperjuangkan alokasi dana di APBD-P 2026 sekaligus menyambangi Kementerian PU di Jakarta demi mengamankan anggaran pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *