Tarakan, NEAZONE.ID – Usia beredarnya Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/131/III/2022/Bagyanduan disebutkan pelapor yang beredar, berinisial M melapor Propam Mabes Polri sekira pukul 15.35 WIB pada Selasa, 1 Maret lalu.
Perihal pelapor M memohon perlindungan hukum atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum polisi dengan inisial HSB.
Kuasa Hukum HSB, Syafruddin menuturkan pihaknya mendatangi Polres Tarakan guna mengajukan laporan pengaduan atas pencemaran nama baik kliennya.
“Kedatangan kami di Polres Tarakan dalam rangka laporan pengaduan atas pencemaran nama baik kepada klien kami HSB, di mana pencemaran tersebut sebagaimana kita lihat di media sosial adanya laporan ke Mabes (Polri) yang menyatakan terjadi penganiayaan.”
“Padahal sesuai informasi dari klein kami tidak begitu faktanya sehingga itu sangat merugikan klein kami karena seakan-akan terjadi penyiksaan dan lain sebagainya,” terangnya saat ditemui awak media Sabtu (05/03/2022).
Dijelaskan Syafruddin, sebelumnya pada 24 Februari 2022,memang terjadi pertemuan itu akan tetapi tidak ada penyiksaan berdasarkan informasi dari kliennya.
Lanjut dia, dan sesuai dengan berita yang beredar bahwa telah terjadi penyikasaan, pemukulan dan sebagainya tetapi semua itu tidak tidak sesuai dengan fakta.
Menurut penjelasannya, pertemuan itu akan membahas klarifikasi terkait sebuah akun Instagram yang menyiarkan kegiatan HSB.
“Dikonfirmasi saja apa yang dia (M) tulis dan diberitakan di Instagram itu, dalam rangka apa memuat kegiatan-kegiatan yang dilakukan Hasbudi, sampai aset-aset beliau dimasukan seperti rumahnya, kendaraan, dan dia (M) mengakui bahwa itu akun Instagram-nya,” jelasnya.
“Yang jelas HSB tidak ketemu dan tidak kenal dengan M. Pada saat itu HSB sedang tidur, AS yang inisiatif mengajak M untuk klarifikasi dengan adanya tulisan itu. Saat ini AS juga dikonfirmasi dan mengakui tidak ada pemukulan,” tambahnya.
Kendati begitu, M resmi dilaporkan oleh pihak HSB atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam hal ini pihaknya juga menyayangkan terkait pengaduan penganiayaan yang M buat telah sampai ke Mabes Polri.
“Karena kami juga menginformasi kebeliau sampai sekarang juga tidak tahu kemana rimbanya. Kejadiannya tanggal 24 Februari pada malam hari dan laporan nya tanggal 1 Maret dan beritanya beredar kemarin,” tuturnya.
Adapun barang bukti atas pelaporan yang pihaknya buat merupakan tangkapan layar dari seluruh media yang memberitakan persoalan ini.
“Itu (tangkapan layar) jadi barang bukti karena tidak ada konfirmasi sebelumnya, kami hanya melemparkan semua yang terjadi di lapangan dan itu juga sudah dipantau,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi membenarkan bahwa pihak HSB melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan surat pengaduan.
“Sekitar jam 13.00 kami terima secara langsung dari kuasa hukum berkaitan dengan pencemaran nama baik yang tersebar di medsos dan sempat viral. Kalau secara formal kami sudah terima dan untuk tindak lanjutnya kami butuh penyelidikan lebih lanjut,” terang IPTU Muhammad Aldi
Kendati demikian, untuk melangkahkan ke pembuktian pelapor, pihaknya harus terlebih dulu memeriksa saksi sebelum keterangan langsung dari pelapor yakni HSB.
“Sementara ini yang dilaporkan berkaitan dengan 310 atau fitnah. Secara pelaporan memang sudah disampaikan kepada kuasa hukumnya tadi kepada kita secara langsung, tapi terkait dengan pemeriksaan nantinya kita butuh keterangan dari pihak pelapor disini. Nanti kita undang yang bersangkutan (pelapor) untuk kita klaifikasi,” tutupnya, (*)