Wajib Nelayan Miliki SKN, Syarwani: Demi Keselamatan dan Ketertiban Melaut

Bulungan, NEAZONE.ID – Pemerintah Kabupaten Bulungan menegaskan kewajiban bagi seluruh nelayan untuk memiliki Surat Keterangan Kecakapan Nelayan (SKN) sebagai syarat legalitas sekaligus perlindungan dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bulungan, Syarwani. Menurutnya, SKN menjadi dokumen penting yang memastikan nelayan memiliki kemampuan dasar serta memahami aspek keselamatan sebelum beraktivitas di laut.

“SKN ini wajib dimiliki agar kegiatan melaut lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen ini adalah sertifikat keterampilan bagi awak kapal perikanan,” ujar Syarwani.

Ia menjelaskan, SKN diberikan kepada nakhoda kapal berukuran hingga 5 gross tonnage (GT), serta kelasi atau deckhand yang bekerja pada kapal perikanan berukuran lebih dari 5 GT hingga 30 GT.

Dengan adanya sertifikasi ini, kompetensi para nelayan dapat terukur dan terstandarisasi. Syarwani menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar tuntutan administratif, tetapi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan.

“Kami ingin memastikan setiap nelayan memiliki kompetensi dasar dan pemahaman keselamatan yang memadai sebelum turun ke laut,” katanya.

Pemkab Bulungan juga akan memfasilitasi proses penerbitan SKN melalui koordinasi dengan instansi teknis, sehingga nelayan dapat lebih mudah memenuhi persyaratan tersebut.

“Nelayan harus terdata, tersertifikasi, dan terlindungi. Pemerintah siap membantu prosesnya,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan profesionalitas nelayan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di laut.

“Kami ingin seluruh aktivitas perikanan berjalan sesuai standar keselamatan. Jangan sampai nelayan dirugikan karena kurangnya dokumen atau keterampilan dasar,” jelasnya.

Pemda Bulungan turut mengimbau pelaku usaha perikanan, pemilik kapal, dan kelompok nelayan untuk memastikan seluruh awak kapal mereka segera mengurus SKN.

“Ini tanggung jawab bersama. Pemerintah menyiapkan fasilitas, sementara pelaku usaha wajib memastikan awak kapalnya memenuhi ketentuan,” ucapnya.

Dengan penerapan wajib SKN, pemerintah berharap tata kelola sektor perikanan di Bulungan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berdaya saing.

“Kalau semua terdata dan tersertifikasi, maka sektor perikanan Bulungan akan semakin maju dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *