Adi Nata Kusuma: WPR Harus Jadi Tameng Penambang Lokal dari Cengkeraman Cukong Ilegal

DPRD Kaltara351 Views

Tanjung Selor, NEAZONE.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendesak percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dinilai mendesak untuk menghentikan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memutus ketergantungan penambang lokal dari cengkeraman “cukong” ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kaltara, Adi Nata Kusuma. Ia menyebut aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang menjamur selama ini membuat perputaran uang mengalir ke luar daerah tanpa menyumbang royalti ke kas daerah.

“Selama statusnya masih ilegal, daerah kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar dari sektor mineral murni karena tidak ada mekanisme penarikan iuran resmi. Melalui WPR ini, kita melegalkan aktivitasnya sehingga ada kontribusi nyata bagi PAD,” ujar Adi Nata Kusuma di Tanjung Selor, Selasa (23/6/2026).

Adi menjelaskan, esensi utama dari WPR adalah keadilan ekonomi bagi masyarakat kecil. Sesuai regulasi, pemanfaatan lahan WPR dibatasi maksimal 5 hektar untuk perorangan atau koperasi lokal.

DPRD Kaltara mewanti-wanti pemerintah kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan sejak tahap pengusulan koordinat lahan. Jika pengawasan lemah, lahan yang diperuntukkan bagi rakyat rentan diserobot pemodal besar menggunakan modus pinjam nama (nominee) warga setempat.

“Daripada membiarkan masyarakat menambang kucing-kucingan di bawah kendali para cukong yang membeli hasil tambang mereka dengan harga murah, lebih baik negara hadir,” tegas politisi Golkar tersebut.

“Melalui WPR, posisinya dibalik; masyarakat lokal yang menjadi pemilik sah izin tersebut, dan mereka bisa bermitra secara legal dan transparan,” imbuhnya.

Guna membentengi penambang lokal dari dominasi spekulan luar, Komisi II DPRD Kaltara meminta Dinas Koperasi-UMKM dan Dinas ESDM di tingkat kabupaten/kota bergerak aktif. Pemda dituntut mulai mengorganisasi para penambang tradisional ke dalam wadah koperasi resmi sebelum izin WPR dari Kementerian ESDM terbit.

Melalui wadah koperasi, masyarakat penambang akan memiliki posisi tawar yang kuat, akses pembiayaan perbankan yang sah, hingga fasilitas pembinaan teknik menambang yang aman (Good Mining Practice).

“WPR adalah instrumen pengentasan kemiskinan berbasis sumber daya alam. Kita tata regulasinya, kita kunci ruang gerak spekulan besar, dan kita kembalikan hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat Kaltara,” pungkas Adi. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *