Dorong Perlindungan Petani dan Masyarakat Adat, Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perkebunan Berkelanjutan

SAMARINDA, NEAZONE.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Proses penyempurnaan substansi dilakukan melalui rapat kerja harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Kaltim yang berlangsung di Samarinda, Kamis (16/7/2026).

Rapat lintas instansi tersebut turut dihadiri Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, serta Tim Pakar Pansus II. Harmonisasi ini merupakan tahapan krusial sebelum Ranperda memasuki proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Dalam keterangannya, pimpinan Pansus II DPRD Kaltara menyampaikan bahwa Ranperda inisiatif ini hadir sebagai jawaban atas berbagai tantangan tata kelola perkebunan di wilayah Kaltara.

“Ranperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum di sektor perkebunan. Fokus utama kami adalah meminimalkan konflik agraria, melindungi hak-hak petani serta masyarakat adat, dan memastikan tata kelola perkebunan berjalan berkelanjutan,” ungkap pimpinan Pansus II DPRD Kaltara.

Lebih lanjut dijelaskan, regulasi ini juga diselaraskan dengan agenda ketahanan pangan nasional sekaligus optimalisasi potensi daerah, khususnya pada sektor tanaman perkebunan.

“Regulasi ini selaras dengan program swasembada pangan nasional. Kami ingin memperkuat posisi Kalimantan Utara sebagai salah satu sentra perkebunan utama, khususnya untuk komoditas kakao yang menjadi andalan daerah,” tegasnya.

Pansus II berharap proses penyusunan dapat berjalan cepat dan akuntabel sehingga Perda ini dapat segera disahkan dan diterapkan untuk mendukung kesejahteraan warga Kaltara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *